H. Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen tersebut setelah sebelumnya menyerahkan naskah untuk dibahas DPRD pada 28 Maret lalu.
Menurut Gubernur, LKPJ telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Adapun sumber data penyusunan LKPJ berasal dari Perangkat Daerah Provinsi yang telah melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2021 dan berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi kontribusi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Arinal juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung selama Tahun 2021.
JUHARSA ISKANDAR

0 comments:
Posting Komentar