Mafia Tanah Tipu 6 Kades Lampung Selatan Miliaran Rupiah

BANDARLAMPUNG (20/4/2022) -  Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu 20 April 2022,  menahan dua orang mafia tanah dengan sangkaan menipu enam kepala desa di Jatiaagung, Lampung Selatan. Total uang yang diraup kedua tersangka satu miliar rupiah.

Kedua tersangka, IS dan AR, bersama seorang lagi temannya yang sudah meninggal, menipu enam kepala desa untuk SK pelepasan Kawasan Hutan Register 40 Gedung Wani, yan berada di ujung Kotabaru, Lampung Selatan, sejak Tahun 2018.

Bekerja sama dengan seorang pegawai Dinas Kehutanan dan menyebut diri memiliki koneksi dengan Kementerian, keduanya mengumpulkan uang miliaran untuk mengurusi penebusan SK, yang belakangan ini dicari banyak pihak.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan pihaknya sudah menahan dua tersangka, IS dan AR. Seorang lagi, tersangka C sudah meninggal dunia. Sedangkan ASN terlibat masih penyidikan.

Keenam kepala desa yang tertipu masing-masing Kepala Desa Karangrejo Feriode, Asep Kades Sumber Jaya Sudarmansyah, Kades Sidoharjo Sukarji, Kades Sinar Rejeki Drs. Daryanto, Kades Purwotani Sutrisno, dan Kades Margo Lestari Sonjaya. Seluruhnya di Lampung Selatan.

AKBP Dodon menyebut keenam kepala desa sadar ditipu karena SK pelepasan tak kunjung diberikan dan BPKH Wilayah XX Bandarlampung menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

JUHARSA ISKANDAR 

0 comments:

Posting Komentar