Polda Lampung Musnahkan Barang Haram Rp271,8 Miliar

BANDARLAMPUNG (06/04/2022) – Polda Lampung memusnahkan sabu, ganja, dan minuman keras ilegal di Mapolda Lampung, Rabu 6 April 2022. Narkotika bernilai Rp271 miliar tersebut merupakan hasil operasi bersama jajaran selama tiga bulan.

Pemusnahan narkotika meliputi 181,3 kilogram sabu, 158 kilogram ganja, dan 18.000 botol minuman keras ilegal. Sabu dan ganja hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, empat Polres, dan BNN Lampung selama Januari-Maret 2022. Operasi ini menungkap 21 kasus narkotika dengan 29 tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan narkotika dan miras ilegal. Acara dihadiri Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono, Danrem 043 Garuda Hitam, gubernur, ketua DPRD, kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, wali kota Bandarlampung, bupati Lampung Selatan, dan Ketua MUI.

Barang bukti barang haram ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara pembakaran. Sementara belasan ribu botol miras ilegal digilas dengan alat berat. Pemusnahan ini mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pembakaran barang bukti atas persetujuan Kejari Bandarlampung dan Kejari Lampung Selatan.

Irjen Pol. Hendro Sugiatno menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu, ganja, dan miras sebagian besar dari Lampung Selatan dan Bandarlampung. Sabu disita dari peredaran gelap narkotika lintas provinsi jaringan Medan, Aceh, dan Riau. Jaringan ini termasuk sindikat narkotika internasional.

Pengungkapan kasus peredaran 181 kilogram sabu dan 158 kilogram ganja menyelamatkan setidaknya dua juta orang. Kalkulasinya setiap satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu gram ganja dipakai satu orang.

Peredaran narkotika di Lampung tergolong tinggi dengan konsumen terbanyak anak-anak muda. Lampung juga menjadi lintasan sabu dan ganja Sumatera-Jawa.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar