Barang Bukti 112 Perkara Dimusnahkan Kejari Metro

METRO (31/05/2022) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti 112 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa 31 Mei 2022. Pemusnahan ini disaksikan Badan Narkotika Nasional Kota Metro.

Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran, penghancuran menggunakan martil, dan blender. Barang bukti meliputi narkotika jenis sabu 64,7 gram, ganja 56,25 gram, tembakau gorila 120,8 gram serta alat pengisap sabu berupa tujuh pirex dan 14 bong.

Barang bukti lainnya berupa 28 potong baju, 19 celana, 9 handphone, 107 kosmetik, 2 senjata tajam, 1 senjata api, dan 10 butir peluru. Seluruh barang bukti diperoleh selama setahun periode Mei 2021 hingga Mei 2022.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Metro M. Rumahorbo mengatakan barang bukti kasus pidana umum tergolong tinggi adalah narkotika serta kejahatan terhadap orang dan benda.

Pemusnahan barang bukti perkara merupakan bukti keseriusan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan pemerintah dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun jenis kejahatan lainnya.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar