Plang Khilafatul Muslimin Lampung Dicopot, Jemaah Pasrah

BANDARLAMPUNG (13/6/2022) – Aparat gabungan mencopot plang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan Masjid Kekholifahan di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Bandarlampung, Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Para jemaah pasrah atas pencopotan papan nama ormas tersebut.

Plang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dicopot menyusul penangkapan Pimpinan Tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja serta dua petinggi berinisial AA dan IM oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 7 Juni dan Sabtu 11 Juni 2022.

Papan nama dirobohkan menggunakan mesin pemotong besi berukuran besar. Mula-mula plang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan berikutnya plang Masjid Kekholifahan. Plang berbahan besi ini selanjutnya diangkut truk BPBD Bandarlampung.

Pencopotan plang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin berjalan lancar karena dikawal unsur Polri dan TNI. Sejumlah jemaah pasrah menyaksikan atribut ormasnya dirobohkan dengan paksa. Jemaah juga tidak melakukan perlawanan apapun.

Amir Masjid Kekholifahan Muhammad Hanafi menyatakan pencopotan papan nama Khilafatul Muslimin maupun penangkapan pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja dihadapi dengan kesabaran. Walaupun sangkaan tindak pidana penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila dan penyebaran berita bohong belum terbukti. Pimpinan memerintahkan seluruh jemaah bersabar.

Muhammad Hanafi mengatakan jemaah akan melihat dan menunggu pembuktian Polda Metro Jaya. Karena itu Kantor Pusat Khilafatul Muslimin ditutup. Namun, aktivitas ibadah di Masjid Kekholifahan tetap berjalan seperti biasa.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan pencopotan papan nama Kantor Pusat Khilafatul Muslimin sebagai tindak lanjut penangkapan pimpinan tertinggi dan pengurus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aparat gabungan melakukan penertipan atas dukungan Forkopimda dan ormas Islam.

Kombes Pol Ino Harianto mengungkap penertiban papan nama Khilafatul Muslimin bukan hanya di kantor pusat tetapi meliputi 14 lokasi seluruh kabupaten-kota. Ormas Khilafatul Muslimin diketahui tidak memiliki izin.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar