Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara

KOTAAGUNG (8/6/2022) – Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti 46 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu 8 Juni 2022. Barang bukti tindak pidana ini didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti 46 perkara meliputi 36 36 perkara narkotika jenis sabu 115,2 gram, alat pengisap sabu, ganja 0,5 gram serta pil hexymer 965 butir. Barang bukti lainnya dari kasus pencurian berupa sarung tangan, gergaji besi , karung, dan pisau.

Kejaksaan Negeri Tanggamus juga mengumpulkan barang bukti perkara perjudian seperti kartu remi, barang pertambangan berupa linggis besar, pahat, dan bodem. Turut dimusnahkan barang bukti 900 ribu batang rokok tanpa cukai.

Pemusnahan rokok tanpa cukai dengan cara pembakaran terdiri merek Luffman Merah 100 ribu batang, SBR 364 ribu batang, Milde Exclusive 4 ribu batang, Fajar Bold 400 ribu batang, dan Hitman 32 ribu batang.

Pemusnahan barang bukti perkara selama enam bulan ini dipimpin Kajari Yunardi didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Sapuan, Kasi Intelijen Yogie Verdika, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi Yulian, dan Forkopimda. 

Berdasarkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap, Yunardi mengakui kasus penyalahgunaan narkoba di Tanggamus cukup tinggi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum dan pemerintah, namun menjadi tanggungjawab bersama.

AFNAN HERMAWAN


0 comments:

Posting Komentar