Keluar Rutan Kotabumi, Terdakwa Korupsi Sujud Syukur

KOTABUMI (9/6/2022) – Terdakwa korupsi proyek peningkatan jalan Kalibalangan dikeluarkan dari Rutan Kotabumi, Lampung Utara, Rabu malam 8 Juni 2022 pukul 21.30 WIB. Pembebasan ini menyusul vonis bebas majelis Hakim pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada siang harinya.

Yasril dan Abdul Azim masing-masing sebagai PPK Dinas PUPR Lampung Utara dan rekanan proyek peningkatan jalan Kalibalangan dikeluarkan dari sel tahanan sesuai perintah hakim. Terdakwa berhak mendapatkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabat.

Pembebasan disambut Yasril dengan sujud syukur di depan pintu Rutan Kotabumi. Ia divonis bebas setelah mengajukan praperadilan atas penatapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 21 Desember 2021. Yasril dan Abdul Azim diduga merugikan negara Rp794 juta dalam proyek jalan Kalibalangan – Cabang Empat tahun 2019.

Kuasa hukum Yasril dan Abdul Azim, William Mamora, Kamis 9 Juni 2022, mengatakan keputusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sudah sesuai fakta. Menurut dia tidak ada hasil laboratorium dan keputusan jaksa hanya berdasarkan asumsi.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas pembebasan dua terdakwa korupsi proyek jalan Kalibalangan – Cabang Empat.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan kasasi ke Mahkamah Agung. Perlawanan putusan tersebut dengan alasan Kejaksaan tetap berpendirian bahwa dakwaan dan tuntutan sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya.

I Kadek Dwi Ariatmaja menilai adanya perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara. Penghitungan auditor independen Kejari memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pemeriksaan di lapangan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar