Paripurna Ranperda APBD 2021 Tanggamus Tidak Kuorum

KOTAAGUNG (29/6/2022) – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah atau ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 di Gedung DPRD, Rabu 29 Juni 2022. Rapat terpaksa ditunda karena jumlah anggota tidak kuorum.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga. Acara dihadiri Wakil Bupati AM Syafi’i, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan undangan.

Sekretaris DPRD Sabarudin melaporkan kehadiran anggota dewan sebanyak 24 orang dan tidak hadir 21 orang. Anggota DPRD tidak hadir dengan izin 17 orang dan tanpa keterangan empat orang. Kehadiran 24 anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

Heri Agus Setiawan menunda rapat paripurna persetujuan ranperda pertanggungjawaban APBD 2021. Jadwal paripurna berikutnya akan ditentukan melalui rapat internal. Paripurna tidak memenuhi syarat jumlah minimal karena banyak anggota dewan izin keperluan partai di Jakarta.

Wakil Bupati AM Syafi’i menghadiri rapat paripurna DPRD Tanggamus sesuai undangan. Ia meninggalkan ruang sidang begitu rapat paripurna ditunda karena tidak kuorum.

Bupati Tanggamus Dewi Handayani sebelumnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD, 10 Juni 2022. 

Dewi Handajani menyampaikan target keuangan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Realisasi pendapatan Rp1,652 triliun dari target Rp1,854 triliun. Belanja daerah ditetapkan Rp1,986 triliun terealisasi Rp1,658 triliun.

Pembiayaan daerah sebagai pos penutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran dari target penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp38,491 miliar terealisasi Rp38,490 miliar atau 100 persen.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar