Pencuri di Pesta Pernikahan Bandarlampung Ngaku Residivis

BANDARLAMPUNG (15/6/2022) – Emak-emak pencuri uang dan perhiasan di pesta pernikahan Jalan Nunyai 48, Rajabasa, Bandarlampung, ternyata residivis kasus serupa tahun 2014. Sebelum tertangkap basah, ia juga beraksi pada hari sama di kawasan Sukarame, Bandarlampung, namun gagal.

Seorang wanita berinisial HS, 37 tahun, warga Sukarame, Bandarlampung, tertangkap basah mencuri uang, perhiasan emas, dan handphone di pesta pernikahan anak Tauhidi, Sabtu 11 Juni 2022. Sohibul hajat merupakan mantan penjabat bupati Lampung Timur dan juga mantan Asisten Pemerintahan Pemprov Lampung.

HS membuat geger karena menyelinap masuk kamar pengantin di tengah pesta pernikahan. Ia diamankan Polsek Kedaton bersama barang bukti hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor Beat hitam BE 4853 CN. Pelaku diduga beraksi seorang diri.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Rabu 15 Juni 2022, menjelaskan hasil pemeriksaan emak-emak tersangka pencuri di rumah mantan penjabat bupati Lampung Timur. HS mengaku residivis kasus serupa tahun 2014 dnegan korban teman sendiri.

Sebelum tertangkap basah di pesta pernikahan anak Tauhidi, HS juga beraksi pad ahari sama di hajatan pernikahan Perumahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung. Namun, aksinya gagal sehingga mencari cacaran lain dan ketemu di Jalan Nunyai, Rajabasa.

Kompol Atang Samsuri memerinci barang bukti pencurian dari rumah Tauhidi berupa empat gelang emas, uang tunai pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan Rp7 juta serta dua handphone. Total barang bukti bernilai Rp53 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Beat milik pelaku.

HS datang ke pesta pernikahan anak Tauhidi dengan berpura-pura sebagai tamu undangan. Ia menyelinap masuk kamar pengantin dan menggondol uang hingga perhiasan emas. Tersangka cukup lihai membaca situasi orang sibuk pesta pernikahan.

Tersangka pencuri uang dan perhiasan di pesta pernikahan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar