Diringkus Tim Walet Bandarlampung karena Empat Pasal

BANDARLAMPUNG (25/7/2022) -  Seorang warga Gang Sukasari, Jalan K.H. Agus Salim, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, diringkus karena empat pasal pada pukul 22.30, malam Selasa, 25 Juli 2022. Sudah tak pakai helm, pakai motor tanpa pelat, kabur, dan bawa ganja.

Jelang dinihari itu, Tim Patroli Walet Polresta Bandarlampung sedang mengadakan patroli di Jalan Ahmad Yani dan berhenti di sekitar Mi Kiting. Seorang pengendara Honda Beat lewat tanpa memakai helm.

Tim Patroli Walet pun berusaha menyetop pria berusia 26 tahun itu. Diduga karena merasa diri bersalah, warga Jalan K.H. Agus Salim tersebut kabur ke arah sebuah kafe di sana. Petugas mengejarnya dan meringkusnya.

Saat digeledah, pria berinisial ADC tersebut ternyata membawa sebungkus ganja kering, yang ia sebut baru membeli dari seseorang. 

Kepada petugas, pria bertubuh ceking tersebut baru memulai lagi memiliki barang haram tersebut. Ia sempat menangis saat dibawa ke Polresta Bandarlampung.

Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Suwandi mengatakan pihaknya sudah menyerahkan perkara tersebut ke Satnarkoba untuk disidik, terutama latar belakang penjual atau bandar barang haram itu.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar