DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda Air Limbah

KALIANDA (23/7/2022) – Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Taman, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Senin 11 Juli 2022.

Sosialisasi meliputi empat kecamatan sesuai daerah pemilihan yaitu Penengahan, Sragi, Ketapang, dan Bakauheni. 

Taman menyebut pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan bersih dan bebas pencemaran. Sistem pengelolaan air limbah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu.

Masyarakat mengetehui tentang akibat pembuangan limbah rumah tangga jika tidak dikelola dengan baik. Dengan kesadaran tersebut, masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga kebersihan dan tidak sembarangan membuang limbah.

Anggota DPRD Lampung Selatan mengajak warga Desa Kuripan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tempat tinggal agar tidak menjadi sumber penyakit.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar