Narkotika Bernilai Miliaran Dimusnahkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (25/7/2022) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah di Mapolda setempat, Senin 25 Juli 2022. Narkotika ini merupakan hasil operasi selama tiga bulan terakhir.

Pemusnahan ganja sebanyak 68 kilogram, sabu 3,3 kilogram, dan ekstasi 1.287 butir. Barang bukti ini hasil penindakan 15 kasus peredaran narkotika. Sebagian besar ganja dan sabu berasal dari jaringan peredaran gelap lintas Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Polda Lampung telah mengamankan 15 tersangka.

Pembakaran barang bukti narkotika telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Narkotika dites lebih dahulu guna memastikan keasliannya. Barang bukti dimasukkan ke dalam tong berisi arang dan disiram minyak sampai habis terbakar menjadi abu.

Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan pemusnahan barang haram ini berdasarkan undang-undang dan salah satu syarat untuk melakukan pelimpahan tersangka.

Para tersangka menyelundupkan barang bukti narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni sebagai penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. Sabu dan ekstasi diperoleh dari jaringan luar. Sementara ganja disita dari jaringan antar provinsi.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar