Pemkab Lampung Selatan Diminta Akomodasi Pokir DPRD

KALIANDA (27/7/2022) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dituding sering mengabaikan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Padahal pokok pikiran merupakan aspirasi masyarakat dan wajib diakomodasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

Pengabaian pokir anggota DPRD disampaikan Fraksi PKB dalam pandangan umum rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 di Gedung DPRD dan Aula Rajabasa Pemkab Lampung Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 merencanakan pendapatan daerah Rp2,196 triliun terdiri Pendapatan Asli Daerah Rp343,510 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,853 triliun. Belanda daerah sebesar Rp2,191 triliun dan surplus sebesar Rp5,875 miliar.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Lampung Selatan Hamdani menyampaikan belanja modal dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 hanya 13 persen. Angka ini masih terbagi dengan belanja modal satuan kerja. Ini menunjukan pola anggaran masih sangat jauh dari amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Saat ini banyak kerusakan jalan antar kecamatan dan antar desa. Fraksi PKB meminta bupati Lampung Selatan membuat terobosan dan inovasi solutif sehingga pembangunan infrastruktur jalan masuk APBD.

Fraksi PKB menuding Pemkab Lampung Selatan senantiasa mengabaikan dan tidak mengakomodasi pokok pikiran anggota DPRD. Padahal, anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan rakyat. Pokok pikiran semestinya diterima dan diwujudkan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah. Bupati diminta memasukkan pokok pikiran DPRD dalam APBD 2023.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar