Percekcokan masalah pribadi melihatkan tiga orang berinisial AS, 56 tahun, MH alias T, 50 tahun, dan AP, 30 tahun. Cekcok mulut sesama warga Pekon Gunungdoh berkembang menjadi duel fisik. AS melawan bapak anak MH dan AP.
Mereka sama-sama mencabut senjata tajam badik dan pisau. AS terkapar dengan empat luka tusukan punggung. Perlawanan AS juga melukai wajah dan tangan kiri atas MH alias T. Nyawa AS tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sanggi pukul 22.00 WIB. Jenazah dimakamkan Jumat pagi pukul 10.00 WIB.
Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara di jalan umum Pekon Banding, Jumat 15 Juli 2022. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi warga setempat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Sapuan menjelaskan kronologi percekcokan dan duel tiga orang berujung kematian salah satu warga Pekon Gunungdoh. Dua terduga pelaku MH alias T dan AP sempat melarikan diri dengan mobil setelah AS jatuh terkapar dengan sejumlah luka tusukan badik.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Talangpadang memblokade akses jalan Tanggamus-Pringsewu begitu mengetahui terduga pembunuh kabur. Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti dua badik dan sebuah pisau.
Salah satu pelaku, MH alias T, dirawat Rumah Sakit Secanti Gisting dengan kondisi luka wajah dan tangan kiri bagian atas. Perawatan disertai penjagaan ketat polisi. Sementara AP diamankan di Polres Tanggamus. Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
DEDI NOVRIANZA, AFNAN HERMAWAN

0 comments:
Posting Komentar