Berutang Semiliar, Bidan Bandarlampung Gelapkan 8 Mobil

BANDARLAMPUNG (3/8/2022) – Seorang oknum bidan ditangkap tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, atas sangkaan penipuan dan penggelapan delapan mobil rental. Pelaku mengakui kejahatannya karena terbelit utang Rp1 miliar.

Oknum bidan berinisial DA, 43 tahun, warga Jalan Slamet Riyadi, Bumiwaras, Bandarlampung, ditangkap tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, berdasarkan empat laporan polisi, Sabtu 30 Juli 2022. Penggerebekan petugas menemukan tersangka bersembunyi dalam kamar. 

Polisi mengamankan barang bukti empat mobil rental antara lain Xenia hitam dengan pelat nomor polisi BE 1962 FB, Calya silver BE 1712 CV, Calya hitam BE 1821 CV, dan Calya oranye metalik BE 1703 AAC.

DA mengakui penggelapan mobil rental dengan dalih terbelit utang Rp1 miliar. Ia membayar utang dengan gali lubang tutup lubang. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto bersama Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengungkap kasus penipuan dan penggelapan delapan mobil dengan tersangka DA di Mapolres Bandarlampung, Rabu 3 Agustus 2022.

Polisi juga mengamankan pria berinisial HR, warga Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pria berusia 28 tahun ini merupakan penadah dan pencari pembeli mobil hasil penggelapan DA. Polisi masih menyelidiki pelaku lain bersama sisa barang bukti.

Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan modus penipuan dan penggelapan delapan mobil rental. DA awalnya menyewa satu kendaraan dengan tempo 10 hingga 15 hari. Kendaraan rental ini kemudian digadaikan senilai Rp25 juta sampai Rp30 juta. Mobil sewaan kedua dan seterusnya digelapkan dengan cara sama.

Dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar