Nurlaina, Kepala Desa Aji Kagungan, membenarkan perkawinan itu pada Kamis, 4 Agustus 2022, antara warganya bernama Rahmadi dengan dua gadis, masing-masing berinisial SY dan DN. Ia ikut menghadirinya.
Sang Kepala Desa melihat perkawinan itu baik untuk ketiganya. Ia melihat kedua gadis rukun. Dalam resepsi tersebut, Nurlaina juga menyebut keluarga, kerabat, dan warga setempat menyelenggarakan pesta adat.
Meskipun demikian, Kepala Kemenag Lampung Utara Drs. H. Totong Sunardi menyebut perkawinan tersebut tidak terdaftar di kabupatennya. Ia memperoleh informasi usia kedua gadis belum cukup untuk dinikahkan.
ADI SUSANTO

0 comments:
Posting Komentar