Lepasliarkan Kerbau, Emak-emak di Kaur Bengkulu Diadili

BINTUHAN (4/8/2022) – Seorang emak-emak warga Desa Sinarpagi, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu, diadili dalam perkara melepasliarkan kerbau di jalan raya. Pemilik kerbau ini diduga melanggar Perda Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.

Terdakwa Rosmida Hayati menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Margaretha Astari Febrina Sentosa di Pengadilan Negeri Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Rabu 3 Agustus 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Reza Adiwijana dan anggota Ratnasari serta Sarah Deby.

Jaksa Penuntut Umum Maria Margaretha Astari Febrina Sentosa mendakwa Rosmida Hayati melepasliarkan kerbau peliharaan di jalan raya depan Perum OPD Desa Sinarpagi, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, 7 Juni 2022. 

Kerbau berkeliaran di tengah jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Tindakan tersebut melanggar Perda Kaur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi pelepasliaran kerbau di jalan raya yaitu petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kaur, Ersan Sabli dan Burlian, serta Kepala Desa Sukaraja Hendri dan wiraswasta Arip Endores.

Kesaksian Ersan Sabli menyebut kerbau betina milik terdakwa sudah tiga kali terjaring razia Satpol PP. Pemilik mendapat surat peringatan dua kali, namun masih melepasliarkan ternaknya di jalan raya. Pol PP akhirnya menangkap kerbau dan diamankan di kandang penangkaran Satpol PP Kaur.

Rosmida Hayati mengakui kelalaian melepasliarkan kerbau sehingga mengganggu ketertiban umum. Barang bukti ternak kerbau ternyata mati di kandang penangkapan Satpol PP Kaur. Meski kerbau sudah mati, proses hukum berlanjut. Pemilik berniat meminta ganti rugi. 

Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain membenarkan barang bukti kerbau mati di kandang penangkaran. Pemeriksaan dokter hewan Dinas Pertanian Kaur menyatakan kematian akibat penyakit paralisis bilateral. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar