13 Spesialis Maling Motor Diringkus Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (28/9/2022) – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung dan jajaran menangkap 13 spesialis maling motor dan seorang penadah selama September 2022. Polisi mengamankan 14 barang bukti motor curian.

Penangkapan 14 tersangka berdasarkan 15 laporan polisi. Tempat kejadian perkara pencurian motor meliputi wilayah Polsek Sukarame sebanyak lima tersangka yaitu NB 49 tahun, MH 20 tahun, JA 19 tahun, OT 17 tahun, dan JI 16 tahun. Spesialis maling motor ini merupakan komplotan asal Sekampung Udik, Lampung Timur.

Satu di antaranya, JA, ditembak kakinya karena melawan penangkapan. Remaja ini memiliki rekor maling motor 24 kali masing-masing 11 di Bandarlampung dan 13 di Metro. Tersangka merupakan residivis. Ia keluar penjara tahun 2021 dan kembali beraksi bersama komplotannya.

Pelaku keranjingan maling motor demi memenuhi hasrat berfoya-foya, judi slot, dan main perempuan. JA tidak pandang tempat pencurian terutama parkiran pertokoan, minimarket, dan garasi atau halaman perumahan. Motor curian dijual kepada penadah di Lampung Timur dan Bandarlampung.

Wilayah Polsek Kedaton juga menangkap tujuh maling motor antara lain komplotan Kedondong, Pesawaran, berinisial IW 20 tahun, IG 23 tahun, dan MR 20 tahun. Ada lagi RR 20 tahun, warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung, SF 21 tahun, warga Telukbetung Selatan, DR 28 tahun, warga Lampung Tengah, dan VR 29 tahun, warga Bandarlampung.

Polresta Bandarlampung mengembangkan penyelidikan kasus maling motor dengan menangkap seorang penadah berinisial DB 30 tahun, warga Tanjungsenang.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkap penangkapan belasan spesialis maling dan penadah motor curian dengan barang bukti 14 kendaraan, dua STNK, helm, dan dua kunci T. Barang bukti motor diamankan dari TKP maupun hasil pengembangan.

Pencurian sepeda motor dengan dua modus operandi yaitu pembobolan kontak menggunakan kunci T dan pelaku menggasak kendaraan dengan masuk rumah warga. Komplotan maling beraksi di wilayah Sukarame enam TKP dan Kedaton delapan TKP.

Kombes Pol Ino Harianto mengatakan TKP, barang bukti, dan tersangka saat ini bersifat sementara atau berdasarkan pengakuan sepihak. Jumlahnya bisa bertambah melalui pengembangan penyelidikan bersama seluruh polsek. 

Belasan spesialis maling motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dikenai Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar