Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agoeng T. Rasoen itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aria Lukita korupsi 339 juta rupiah dari perbaikan jembatan proyek Jembatan Way Batu senilai Rp1,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menyebut eks calon dua kali Bupati itu meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran 2014 tersebut, melaporkan pekerjaan selesai agar bisa mencairkan dana.
Penyidikan kasus korupsi tersebut dibantu tim ahli teknik dari Unila, yang menyimpulkan kekurangan pekerjaan pada lapis pondasi agrerat kelas A dan B dan beton K-350 struktur bangunan atas.
Setelah mendengarkan Jaksa, Ketua Majelis hakim menunda sidang pekan depan untuk mendengarkan esepsi dari Aria Lukita Budiman.
DIYON SAPUTRA

0 comments:
Posting Komentar