Cinta Ditolak, Residivis Lampung Selatan Habisi Kakek Gadis

KALIANDA (8/9/2022) -  Seorang residivis baru 6 bulan keluar dari penjara menghabisi seorang kakek berusia 77 tahun karena memergoki pria berusia 22 tahun tersebut hendak membunuh cucunya berusia 15 tahun, dengan dalih menolak cintanya.

Dalam konferensi pers Kamis, 8 September 2022, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 00.30, Rabu, 7 September 2022. Sang redivis berhasil ditangkap massa karena terlihat lewat saat warga memakamkan sang kakek.

AKBP Edwin mengatakan KN pernah dipenjara di Tulangbawang dalam kasus yang sama. Setelah bebas 6 bulan yang lalu, ia pulang ke Lampung Selatan. Awalnya bertempat tinggal di Sragi, namun setelah lepas dari penjara pindah ke Sri Pendowo, bertetangga dengan sang gadis.

Baru beberapa bulan bertetangga di Sri Pendowo, Ketapang, Lampung Selatan, sang residivis menaksir sang gadis yang masih berusia 15 tahun, cucu Rosat, kakek berusia 77 tahun, yang kemudian dihabisi.

Sang gadis menolak berhubungan dengan pria berusia 22 tahun itu.  Sakit hati cinta ditolak, sang residivis murka. 

Malam itu, ia membawa linggis membongkar pintu depan rumah sang gadis, masuk ke kamar, dan mencekiknya. Saat remaja itu melakukan perlawanan, sang kakek terbangun, mereka berkelahi dengan tidak seimbang, pria berusia 77 tahun tersebut tertujah hingga meninggal.

Warga sekitar mengenali betul wajah sang residivis. Saat warga memakamkan Kakek Rosat, pria berusia 22 tahun terlihat naik sepeda motor, hendak lari ke arah Lampung Timur. Warga pun segera meringkusnya dan menyerahkannya kepada polisi.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar