Dua Penimbun Solar Ditangkap Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (5/9/2022) – Dua penimbun solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung di SPBU Kemiling dan SPBU Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Pelaku memborong bahan bakar minyak menggunakan truk Colt Diesel dan Panther dengan tangki ribuan liter.

Tersangka penimbun solar bersubsidi berinisial HT 33 tahun, warga Gedongair, Tanjungkarang Barat, dan DP 22 tahun, warga Gedongpakuon, Telukbetung Barat, masih diperiksa Polresta Bandarlampung.

HT ditangkap di SPBU Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Pelaku menimbun solar menggunakan truk Colt Diesel kuning dengan pelat nomor polisi BE 8087 CW. Tangki minyak truk sudah ditambah sehingga mampu menampung 2.000 liter solar bersubsidi.

DP diamankan polisi di SPBU Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandarlampung, Minggu 4 September 2022. Tersangka menimbun solar menggunakan mobil Isuzu Panther merah dengan pelat nomor polisi BE 1848 YW. Kendaraan ini juga dimodifikasi berupa tangki minyak tambahan. Pelaku langsung disergap ketika tangki baru terisi 58 liter. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp6.470.000, alat penyedot, dan struk pembelian BBM.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin 5 September 2022, menjelaskan pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi dengan tersangka HT dan DP. Penimbunan BBM dengan modus keliling 20 SPBU Kota Bandarlampung menggunakan mobil modifikasi dengan maksud mengelabui petugas SPBU.

Penimbun tidak menarget SPBU tertentu tetapi pembelian solar bersubsidi secara acak. Mereka bergerak dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Tersangka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar