Gudang Penimbunan BBM di Lampung Utara Digerebek

ABUNG SELATAN (13/9/2022) – Tim gabungan Polres dan Kodim 0412 Lampung Utara menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Senin 12 September 2022 pukul 22.45 WIB. Ribuan liter pertalite dan solar disita.

Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi milik Jailani, warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, dipimpin Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dan Komandan Kodim 0412 Lampung Utara Letkol Infanteri Andi Sultan.

Aparat menemukan 67 jerigen masing-masing 52 jerigen berisi solar dan 12 jerigen berisi pertalite. Setiap jerigen berkapasitas 30 liter sehingga total penimbunan BBM bersubsidi mencapai 2.010 liter. Barang bukti BBM langsung diangkut ke Polres menggunakan mobil pikap Grandmax modifikasi.

Tersangka penimbun BBM bersubsidi, Jailani, mengaku sudah 15 tahun berbisnis BBM dengan keuntungan Rp1.000 per liter. BBM hasil pengecoran dari sejumlah SPBU dijual ke wilayah Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Jailani menunjukkan dokumen dari kecamatan dan desa ketika diinterogasi petugas. Namun, dokumen keluaran tahun 2014 diduga kedaluarsa. Sejenak media mewawancarai kapolres dan dandim, tersangka menyelinap dan kabur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kasus penimbunan BBM bersubsidi bakal dikembangkan ke SPBU dan pihak-pihak terduga terlibat. Penimbunan BBM sampai ribuan liter selama bertahun-tahun tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Dandim Letkol Infanteri Andi Sultan mendukung Polres membasmi penimbunan BBM bersubsidi. Jika penyidikan kasus ini menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota sebagai beking, Dandim siap menindak tegas.

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 53 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun dan denda enam puluh miliar rupiah.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar