Penambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Ditangkap Polairud

BANDARLAMPUNG (19/9/2022) – Dua pria asal Putra Rumbia, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung dalam penggerebekan penambangan pasir ilegal di Sungai Pegadungan, Lampung tengah.

Tersangka penambang pasir ilegal berinisial ZKW, 36 tahun, dan WHY, 42 tahun, ditangkap Polairud pada 3 September 2022. Penangkapan dua tersangka disampaikan Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Sis Mulyono di Mako Polairud, Senin 19 September 2022.

Dua pria digerebek berdasarkan laporan masyarakat sekitar penambangan pasir ilegal di Sungai Pegadungan, Lampung Tengah. Warga merasa resah atas aktivitas penambangan tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan ZKW dan WHY baru sekali menambang pasir. Penambangan itu pun sudah lewat dua tahun. Mereka menambang pasir atas pesanan masyarakat. Kapasitas penambangan sehari mencapai 16 kubik.

Penggerebekan pertambangan pasir ilegal menemukan barang bukti dua unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir, mesin sedot pasir, dua perahu klotok, dua mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya. Dua orang disangka melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar