Pesangon Sekuriti Tulangbawang Barat Diusulkan Rp40 Juta

TULANGBAWANG BARAT (26/9/2022) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat mengadakan mediasi kasus pemecatan dua eks sekuriti dan perusahaan PT Berjaya Tapioka Indonesia, Senin 26 September 2022. Mediator mengusulkan uang pesangon masing-masing Rp40 juta.

Mediasi mempertemukan dua sekuriti, Rosyid dan Fahmi Manan, serta HRD PT Berjaya Tapioka Indonesia Dwi Yuniarto. Mediator terdiri Disnakertrans Tulangbawang Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Sariyo dan Sanovia dari Disnakertrans Lampung.

Rosyid dan Fahmi Manan menjadi sekuriti sejak tahun 2000 atau sebelum perusahaan beralih nama dan pemilik dari PT Bumi Tipioka Jaya menjadi PT Berjaya Tipioka Indonesia. Rosyid mengaku dipecat 25 Juli 2022 tanpa pemberhentian tertulis dan duduk perkara tidak jelas. Mereka dipecat tanpa pesangon.

Mediator mengusulkan uang pesangon masing-masing Rp40 juta. Jumlah ini lebih kecil dari permintaan Rosyid dan Fahmi Manan sebesar Rp70 juta. HRD PT Berjaya Tapioka Indonesia Dwi Yuniarto hanya menyanggupi pembayaran pesangon Rp21,5 juta. Nilai ini pun masih perlu konfirmasi pimpinan atau manajemen perusahaan.

Sekretaris Disnakertrans Tulangbawang Barat Erwin menjelaskan proses mediasi ketiga hingga muncul usulan pesangon masing-masing Rp40 juta. Mediasi menemui titik terang tetapi belum sampai tahap penyelesaian. Eks sekuriti dan perusahaan masih bisa bernegosiasi hingga tercapai kesepakatan nilai pembayaran pesangon.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar