Warga Kerawang Bandarlampung Tuntut Sertifikasi Tanah

BANDARLAMPUNG (19/9/2022) – Ratusan warga Kampung Kerawang, Bumiwaras, Bandarlampung, menuntut penerbitan sertifikat lahan hunian. Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin 19 September 2022.

Warga mendirikan hunian di Kampung Kerawang, Bumiwaras, sejak tahun 1950. Perkampungan terus berkembang hingga kini menjadi permukiman 147 kepala keluarga dengan 800 jiwa.
Belakangan muncul oknum mengklaim kepemilikan lahan permukiman Kampung Kerawang. Pelaku mengaku sebagai pemilik tanah tanpa bukti sertifikat. Warga jelas menolak mentah pengakuan tersebut.

Penghuni Kampung Kerawang berunjuk rasa guna mendesak wali kota Bandarlampung menerbitkan sertifikat tanah. Warga berhak mengajukan sertifikasi karena telah menempati atau menguasai lahan lebih 20 tahun sejak 1950.

Koordinator unjuk rasa, Usman, menginginkan pertemuan dengan wali kota guna menyampaikan tuntutan dan ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah Kampung Kerawang. Ratusan warga resah sejak tanah huniannya diklaim oknum mengaku sebagai pemilik.

Pengecekan ke BPN Bandarlampung pada tahun 2007 memastikan tidak ada kepemilikan tanah Kampung Kerawang. Penghuni merasa berhak menuntut sertifikasi tanah karena menempati lahan lebih 20 tahun sebagaimana amanat Undang-undang Agraria.

Penjabat Sekda Bandarlampung Sukarma Wijaya menemui pengunjuk rasa. Ia sudah mendengar tuntutan warga dan ingin mempelajari permasalahan lebih dahulu. Pemerintah sejauh ini belum pernah bertemu atau berdialog dengan warga tiba-tiba diminta menerbitkan sertifikat tanah.

Pemkot Bandarlampung akan memanggil tokoh setempat dimintai keterangan mengenai kronologi Kampung Kerawang hingga muncul klaim kepemilikan tanah oleh seseorang. Warga Kampung Kerawang dipersilakan membuat permohonan berdasarkan bukti atau arsip jika tanah memang layak disertifikasi.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar