Penahanan Rektor Unila Karomani Diperpanjang Lagi 30 Hari

JAKARTA (19/10/2022) -  Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu, 19 Oktober 2022, mengatakan  Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menetapkan perpanjangan penahanan Rektor Unila Karomani untuk 30 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan tersebut juga berlaku untuk dua tersangka lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

Seperti sebelumnya, Karomani ditahan di  Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku dari 19 Oktober hingga 17 November dan merupakan kali kedua, setelah sebelumnya diperpanjang dari 9 September hingga 18 September.

Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri terjaring operasi tangkap tangan KPK pada malam dan hari Sabtu, 20 Agustus 2022 di Lampung,  Bandung, dan Bali.  Mereka diduga menerima suap 5 miliar dari sejumlah orang tua mahasiswa yang ingin lulus lewat jalur mandiri. Uangnya disimpan M. Basri dan Budi Utomo Rp4,4 milar dalam bentuk deposito, emas, dan uang tunai. Sisanya dikelola seorang dosen bernama Mualimin.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar