9 Pengedar dan Pemakai Digulung Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (24/11/2022) – Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menggulung dua pengedar dan tujuh penyalahguna narkoba selama sepekan terakhir. Polisi menyita barang bukti 20 gram sabu dan 187 gram ganja.

Satreskoba awalnya meringkus tersangka berinisial DS 38 tahun, warga Bumiwaras, JH 30 tahun, warga Kedaton. Dari keterangan kedua tersangka berlanjut mengamankan YN 30 tahun dan RH 38 tahun, warga Gedongair, DP dan MRA 24 tahun, warga Samratulangi, SMR 20 tahun, warga Segalamider, AS 36 tahun, warga Bumiwaras, dan RD 20 tahun, warga Kedaton.

Pemeriksaan polisi mengungkap DS dan JH merupakan pengedar. DS juga mengaku sebagai residivis kasus narkotika. JH dibekuk polisi pada 19 November. Sementara DD diringkus polisi di Jalan Ikan Sepat, Kelurahan Kangkung, Bumiwaras, Bandarlampung, Selasa 22 November 2022.

Polisi menyita barang bukti 22 gram sabu, 187 gram ganja, tujuh handphone, dan dua timbangan digital. JH mengaku baru empat hari mengedarkan sabu di kawasan Kemiling tetapi sekali ambil dari bandar sebanyak dua ons atau 200 gram. Penjualan narkoba dengan cara bayar di tempat. Sementara DS disergap tim Opsnal Satresnarkoba mengantongi 21 paket sabu dalam dompet.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis 24 November 2022, menjelaskan operasi penangkapan tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Polisi awalnya menyergap dua pengedar lebih dahulu dan baru menyisir tujuh pemakai.

Tersangka pemakai sabu dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun. JH dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup dan DS dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar