Dua Anak Gizi Buruk Lampung Utara Didaftarkan ke BPJS

KOTABUMI (20/2/2023) – Dinas Sosial Lampung Utara baru mengetahui kakak beradik warga Kotabumi sudah bertahun-tahun terkena gizi buruk. Kedua anak buruh serabutan langsung didaftarkan BPJS Penerima Bantuan Iuran Provinsi.

Dua anak buruh serabutan warga Dusun 13 Talangbaru, Desa Mulangmaya, Kotabumi Selatan,  Lampung Utara, terkena gizi buruk. Kakak beradik ini lemas sehingga hanya terbaring tidak berdaya.

Sang kakak bernama Salleha, perempuan 10 tahun, dan adik laki-lakinya Muhammad Samudera 20 bulan, sama-sama mengalami gizi buruk sejak usia satu tahun. Mereka mendapatkan penanganan medis rumah sakit maupun puskesmas tetapi kondisinya tidak berubah.

Kondisi buah hati pasangan Saman dan Saniyah sungguh ironis di tengah predikat Lampung Utara sebagai kabupaten layak anak, Salleha dan Muhammad Samudera mengalami gizi buruk dengan kondisi tubuh nyaris hanya menyisakan kulit melekat badan.

Saniyah mengisahkan gejala gizi buruk kedua anaknya sejak usia setahun. Salleha sejak kecil sering mengalami kejang-kejang sampai berjam-jam. Pertumbuhan tidak normal seperti anak sebaya. Sementara adiknya juga tidak bisa bangkit atau berjalan.

Saman bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan pas-pasan sehingga tidak bisa maksimal memenuhi kebutuhan gizi dan penanganan medis anak-anak. Ia berharap uluran tangan pemerintah.

Dinas sosial Lampung Utara sudah mengajukan BPJS PBI Provinsi  terhitung 1 Maret 2023 bisa aktif. Sedangkan BPJS PBI Pusat belum bisa didaftarkan  karena terkendala E-KTP belum terinput.

Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Lampung Utara Firmansyah, Senin 20 Februari 2023, menyampaikan langkah Dinas Sosial mendaftarkan dua anak gizi buruk agar memperoleh fasilitas BPJS PBI. Permohonan BPJS melalui perangkat desa gagal karena KTP dan kartu keluarga belum online. Kendala ini tidak pernah dikonfirmasikan ke Dinas Sosial.

Keluarga penderita gizi buruk tinggal di rumah geribik. Mereka layak mendapat bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RSLTLH). Perangkat desa diminta mengajukan proposal dengan syarat kartu keluarga, KTP, dan surat kepemilikan tanah atau hibah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar