Demi Guru Mutasi 100 KM, PGRI Lampung Tengah ke PTUN

GUNUNGSUGIH (13/3/2023) - Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI Lampung Tengah meminta BPKSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat membuat SK Baru menetapkan kembali Mursiyatun, Guru Viral Mutasi 100 Kilometer, menjadi tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Way Seputih.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PGRI Lampung Tengah Edi Wahyono, Wakil Ketua Sarjito, dan kuasa hukum mereka Hidayanto, Senin Sore, 13 Maret 2023.

Menurut ketiganya, SK Mutasi Mursiyatun dari SMP Negeri 1 Way Seputih ke SMP Negeri 1 Selagai Lingga sudah sah, karena dilengkapi nomor. Memberatkan bagi seorang wanita, karena jarak dari rumahnya 97 kilometer atau dengan sepeda motor berjarak tempuh 4 jam lebih.

Lagi pula, PGRI Lampung dan Kuasa Hukumnya melihat Mursiyatun tidak bersalah dalam kedudukannya sebagai guru, tidak pernah mendapat peringatan, termasuk peringatan lisan.

Ketiganya juga mengharapkan SK Baru. Menetapkan kembali Mursiyatun perlu segera karena menganggu kinerja guru wanita tersebut. 

Mereka juga akan menuntut ke PTUN jika tuntutan PGRI Lampung Tengah diabaikan.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan belum menandatangani SK tersebut dan menunggu pemeriksaan Inspektorat.

MANSUR

0 comments:

Posting Komentar