Di Tanggamus, Panitia Pilkakon Tak Netral akan Dipecat

KOTAAGUNG (18/3/2023) -  Sebelas Pekon di tujuh kecamatan, Tanggamus,  akan memilih kepala pekon  pada 29 Mei  2023 mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, PMD, Arpin, SPd. MM,  dari jauh hari melakukan sosialisasi, dengan mengundang para panitia ke kantor dinas tersebut di Kotaagung atau berkunjung ke pekon.

Meski hanya 11 pekon, Kadis PMD Arpin harus mengelilingi setidaknya 7 kecamatan untuk memantau persiapan yang dilakukan panitia pada awal dan pertengahan Maret 2023. 

Untuk Tahun 2023, Kecamatan Cukuh Balak terbanyak menyelenggarakan pemilihan kepala pekon. Akan diselenggarakan di Pekon Doh, Banjarmanis, Pampangan, Sukapadang, dan Tanjung Jati.

Lainnya Pekon Kelungu di Kotaagung, Pekon Kali Miring di Kotaagung Barat, Pekon Sudimoro di Semaka, Pekon Tanjung Agung di Pugung, Pekon Air Kubang di Air Naningan, dan Pekon Ngarip di Ulubelu.

Saat mengumpulkan unsur Badan Hippun Pemekonan atau BHP dan panitia pemilihan dari 11 Pekon, pada Selasa, 14 Maret 2023,  Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin menggarisbawahi kenetralan mereka. 

Didampingi Sekretaris PMD Lautis dan Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rahmat, Kadis PMD Arpin mengatakan BHP berhak memecat panitia yang tidak netral, apalagi terbukti disusupi orang-orang tertentu, karena pemilihan kepala pekon sarat dengan kepentingan.

Arpin menyebut Bupati Tanggamus juga memberi perhatian serius pada setiap pemilihan kepala pekon. Hajjah Dewi Handajani berpesan kepada Kepala Dinas PMD untuk menjaga prosesnya sesuai dengan peraturan agar helat suksesi tingkat desa itu berjalan sukses.

Pada pemilihan 68 Kepala Pekon serentak pada Juni 2022, Bupati Hajjah Dewi Handajani sepakat dengan PMD untuk menerjunkan forkopimda, seperti Kajari dan Kapolres, untuk mengikuti prosesnya di lokasi.

Saat mengumpulkan BHP dan panitia pemilihan kepala pekon, Arpin juga meminta mereka berbagi tugas dengan benar. Satu suara dalam menentukan sesuatu. 

Ia juga mengingatkan BHP dan panitia tidak meruncingkan persoalan yang tidak perlu, seperti ijazah. Sesuai Perbub, jika calon sudah memperlihatkan ijazah SMA, maka tidak perlu lagi meminta salinan sekolah di tingkat bawahnya, mulai dari SD dan SMP.

AFNAN HERMAWAN 

0 comments:

Posting Komentar