DPRD Pesawaran Undang Polres Bahas UU Pidana Korupsi

GEDONGTATAAN (18/3/2023) -  Untuk mencegah tindak pidana korupsi saat menjalankan tugas, DPRD Pesawaran dan Polres Pesawaran menggelar sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bagi anggota dan pegawai Sekretariat DPRD setempat. 

Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua DPRD Suprapto, Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yaseer Samsurya, dan Sekretaris DPRD Toto Sumedi. Sedangkan dari Polres Pesawaran diwakili AKP Supriyanto. 

Ketua DPRD Pesawaran Suprapto menyebut Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain,  atau suatu korporasi, yang   merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara. 

Suprapto melihat korupsi masih merupakan permasalahan serius di Indonesia, karena sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat. 

Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi menjadi penyebab timbulnya  krisis ekonomi, merusak sistem hukum, dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis. 

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan sosialisasi Undang-Undang Tipikor merupakan sinergitas DPRD dan Polres Pesawaran dalam mewujudkan perdagangan jasa pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme  atau KKN.

Ia berharap, melalui penguatan mekanisme pencegahan dan pengawasan,  sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki. 

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar