Dua Begal dan Tujuh Penjahat Diringkus Polres Tulangbawang

MENGGALA (18/3/2023) – Dua begal bersama tujuh penjahat diringkus Polres Tulangbawang selama operasi sepekan, 11 sampai 17 Maret 2023. Kawanan begal ini biasa mangkal di perkebunan karet Sukamaju dan Simpang Lima Banjarmargo.

Penangkapan sembilan tersangka dijelaskan Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam konferensi eprs di Aula Mapolres, Sabtu 18 Maret 2023. Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, dan Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq.

Polres Tulangbawang mengungkap delapan kasus dengan sembilan tersangka. Seorang di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka terlibat pembegalan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dua begal diringkus polisi setelah beraksi di perkebunan karet Kampung Sukamaju dan Jalan Simpang Lima Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo. Pembegal ini begitu meresahkan warga setempat karena tidak pandang bulu korban perempuan maupun anak bawah umur.

AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan tiga pencuri juga diciduk dengan kasus di mes PT BSSW Kampung Agungdalam dan Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung serta Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo. Seorang pemilik senjata api ilegal tertangkap di Hotel Nusantara Banjaragung, Tulangbawang. Dua lainnya diamankan karena menadah barang curian.

Dari delapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti empat sepeda motor, delapan handphone, sepucuk senjata api, dua bilah senjata tajam, dan enam peluru kaliber 5,56 milimeter.

Tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun. Pemilik senjata api dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar