Eks Kadis DLH Bandarlampung Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar

BANDARLAMPUNG (6/2/2021) -  Setelah disidik lebih dari enam bulan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 6 Maret 2023,  menetapkan eks Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung dan dua anakbuahnya menjadi tersangka korupsi di tempat mereka bekerja, dengan nilai kerugian negara 6,9 miliar rupiah.

Penetapan eks Kadis berinisial S, Kabid Tata Lingkungan HF, dan pembantu bendahara Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung H, diumumkan Asisten Pidana Khusus Hutamrin dan petinggi Kejati lainnya. 

Dalam konferensi pers di Kejati, Hutamrin mengatakan pihaknya menyidik perkara mulai Agustus 2022. Dalam perjalanan enam bulan, penyidik menemukan minimal dua bukti yang menyeret ketiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung itu menjadi tersangka.

Adapun dua bukti yang dimaksud berupa retribusi sampah sejak tahun 2018 hingga 2021, yang tidak disetorkan atau memakai tanda terima palsu.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar