KPK Sita Lahan dan Gedung Lampung Nahdliyin Centre

BANDARLAMPUNG (7/3/2023) -  Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center di Rajabasa Raya, Bandarlampung, karena terkait dengan perkara suap masuk Unila untuk tersangka eks Rektor Unila Karomani.

Salah satu dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus, mengatakan, selain bangunan, lembaga antirasuah itu juga menyita 4 sertifikat, yang luasnya bervariasi dari 400 hingga seribuan meter, namun seluruhnya dalam satu lokasi di Rajabasa Raya dan atas nama Karomani.

Lurah Rajabasa Raya Iwan juga mengakui penyegelan KPK, yang sudah berlangsung sejak akhir Februari 2023 yang lalu.

Dengan adanya penyitaan, Gedung Lampung Nahdlyin Centre  menjadi kosong. Semula dijaga sejumlah mahasiswa.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar