Mobil Dicuri Eks Pemilik, 20 Hari setelah Dibeli di Menggala

MENGGALA (28/3/2023) – Tim gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap kawanan pencuri mobil pikap Grandmax, Rabu 22 Maret 2023. Tersangka ternyata mantan pemilik kendaraan yang menjual kepada korban 20 hari sebelumnya.

Dua tersangka berinisial AN 44 tahun, warga  Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, dan NH 33 tahun, warga Kelurahan Menggala Tengah, Tulangbawang. Pelaku berprofesi wiraswasta ini menggasak mobil pikap Grandmax silver dengan pelat nomor BE 8960 SY milik Patoni 44 tahun, warga Menggala Tengah.

AN dan NH ditangkap di tempat persembunyian wilayah Pematangpanggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku tidak menyangka polisi tiba-tiba melakukan penggerebekan. Mereka digelandang kembali ke Tulangbawang bersama barang bukti mobil curian.

Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi merilis penangkapan dua tersangka dengan barang bukti mobil curian. Kawanan pencuri disergap sekitar 14 jam setelah membawa kabur kendaraan ke wilayah Sumatera Selatan.

AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan salah satu pelaku, NH, merupakan mantan pemilik mobil pikap tersebut. Pria ini menjual kendaraan kepada tetangganya, Patoni, sekitar 20 hari sebelumnya. Ketika proses transaksi, NH hanya menyerahkan satu kunci dan berdalih kunci serep hilang. Pelaku sebenarnya masih menyimpan kunci serep untuk melakukan pencurian.

Tersangka pencuri mobil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara barang bukti mobil diserahkan kembali oleh kapolres Tulangbawang kepada pemiliknya.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar