Pedagang Laporkan Pungli di PKOR Wayhalim Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/3/2023) -  Pungutan liar di PKOR Wayhalim masuk DPRD Lampung, Selasa Sore, 21 Maret 2023. Kepada Komisi 5, para pedagang menyebut pungli di sana kian menjadi-jadi,  mulai dari tambahan uang mingguan, khusus lebaran dan tahun baru, hingga spesial event.

Husein, salah seorang pedagang, mengatakan seharusnya mereka hanya dikenakan tarif 10 ribu per hari jika berjualan, untuk sewa lapak 3 ribu rupiah, listrik 2 ribu, kebersihan 3 ribu, dan parkir 2 ribu.


Dalam beberapa tahun terakhir, pedagang dibebankan uang mingguan 15 ribu hingga 50 ribu, sumbangan Lebaran 125 ribu hingga 250 ribu dan Tahun Baru 250 ribu untuk 5 hari, hari libur biasa penambahan 10 ribu, spesial event 900 ribu untuk 6 hari.


Jika tidak membayar, Husein, menyebut mereka juga sering ditakut-takuti dan diintimidasi akan digantikan orang lain.


Husein menyebut jumlah pedagang tetap di PKOR Wayhalim mencapai 200 orang dan totalnya bisa dua kali lipat pada hari Minggu. 


Jika jumlahnya benar, punglinya di sana bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.


Salah seorang pedagang wanita menyebut ia pernah ditagih padahal tidak berjualan. Daripada ribut, ia meminta anaknya membayarnya.


Usai dengar pendapat, Kepala UPTD PKOR Wayhalim Heris M. Yusef  mengatakan ia hanya mengetahui pungutan resmi karena akan menjadi pendapatan asli daeerah.


Kepala Dispora Lampung Desca Tama membantah pernyataan pedagang. Ia juga mengelak soal pemecatan dua orang bagian penagihan.


Sedangkan Ketua Komisi 5 Yanwar Irawan mengatakan mereka memerlukan waktu untuk mempelajari pengaduan pedagang.


Namun dalam pertemuan, Komisi V DPRD Lampung berpendapat soal pungli bisa menjadi ranah pidana karena pegawai di sana menerima gratifikasi.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar