Satpol PP Copot Spanduk Reklame Liar Seputar Kotabumi

KOTABUMI (7/3/2023) – Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara mencopot spanduk reklame dan banner liar seputar Kotabumi, Selasa 7 Maret 2023. Pemasangan media promosi tersebut melanggar perda.

Personel Polisi Pamong Praja melakukan penertiban sebagai tindak lanjut penemuan spanduk dan banner semrawut beberapa hari lalu. Petugas berkeliling penjuru Kotabumi mencopot alat promosi di pohon penghijauan, pinggir jalan, tiang listrik, dan tempat terlarang lainnya.

Kebanyakan spanduk merupakan promosi produk rokok ternama dan banner pusat perbelanjaan. Spanduk rokok terpasang semrawut di sejumlah tempat strategis dan jalan perkotaan. Keberadaan spanduk dan banner ini mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

Pencopotan spanduk dan banner liar mulai dari Jalan Pahlawan, Jalan Betik Hati, Jalan Perintis Kotabumi Selatan, Kelurahan Rejosari, Jalan Lintas Tengah Sumatera dekat SPBU, Taruko, lampu merah Kebun 4 hingga Pasar Sentral Kotabumi.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Lampung Utara Sutejo menjelaskan penertiban spanduk dan banner reklame karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Keindahan dan Kebersihan Kota.

Media promosi tersebut terpasang di tempat terlarang, pemasangan semrawut, da asal ikat di pohon hingga tiang listrik. Spanduk dan sejenisnya juga tidak boleh dipasang di taman kota, tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar