2 Pemuda Bandarlampung Kirim 42 Gram Sabu ke Kotaagung

KOTAAGUNG (1/7/2021) - Dua warga Bandarlampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus saat mencoba menyelundupkan 42 gram sabu-sabu. Modusnya, pelaku berpura-pura hendak membesuk tahanan.

Keduanya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kotaagung dengan cara dimasukkan dalam plastic berisi makanan. Mereka mendapatkan bayaran Rp.2,5 juta dari pengirim yang ada di Bandarlampung.

Tersangka adalah Irfan, 25 tahun dan Ari Prasetyo, 23 tahun. Mereka warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang buki satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42 gram, tiga  handphone,dua dompet dan sepeda motor Suzuki tanpa plat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, IPTU Deddy Wahyudi, mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil kolaborasi lapas dengan Sat Intelkam dan Satres Narkoba. Polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.

DILLA

0 comments:

Posting Komentar