Majelis Hakim menilai kader Partai Gerindra itu bersalah korupsi dalam penetapan izin ekspor benih lobster, dengan menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster kepada para eksportir.
Vonis Edhy sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sidang berlangsung virtual. Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Edhy di lapas KPK.
DENI HARDIMANSYAH

0 comments:
Posting Komentar