Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba 150 Miliar

KALIANDA (20/08/2021) – Polres Lampung Selatan memusnahkan 73 kilogram sabu, 111 kilogram ganja, dan 4.050 butir ekstasi di Mapolres setempat, Jumat 20 Agustus 2021. Barang bukti narkoba tersebut hasil tangkapan dua bulan terakhir.

Narkoba sitaan bernilai sekitar Rp150 miliar dimusnahkan dengan pembakaran. Seluruh barang bukti narkoba disita petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, Juli dan Agustus 2021. Penyitaan barang bukti dibarengi penangkapan 13 tersangka termasuk seorang wanita.

Pemusnahan barang bukti narkoba diawali konferensi pers oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Bupati Nanang Ermanto, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Kalapas Kalianda Tetra Destorie, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Kapolda Lam mengatakan barang bukti narkoba terjaring di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pelaku menggunakan beberapa modus penyelundupan narkoba melalui angkutan bus umum, jasa paket kargo, dan ekspedisi. Banyaknya barang bukti menunjukkan peredaran narkoba di Lampung dan Jawa masih marak.

Jaringan pengedar memanfaatkan masa pandemi covid-19 untuk menyelundupkan narkoba lebih banyak. Karena itu Polda Lampung meningkatkan operasi sepanjang waktu. Aparat kepolisian berhak mendapatkan penghargaan jika berhasil mengungkap kasus besar narkoba.


GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar