Kakek di Lampung Utara Tepergok Cabuli Bocah 9 Tahun

KOTABUMI (22/10/2021) – Seorang kakek ditangkap aparat Polres Lampung Utara karena dugaan pencabulan bocah sembilan tahun. Perbuatan bejat terungkap karena tepergok keponakan sendiri dan korban bercerita kepada orangtuanya.

Kakek cabul berinisial BJ, warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban, Selasa malam 19 Oktober 2021. Tersangka nyaris melarikan diri menggunakan travel.

BJ mencabuli seorang bocah sembilan tahun di rumah sendiri. Pencabulansudah berulang tiga kali hingga tepergok keponakannya. Pelaku memberikan uang jajan dua ribu rupiah setiap kali berbuat tidak senonoh.

Saksi mencegat pelaku bersama sang kocah keluar melalui pintu belakang sekitar pukul 19.30 WIB. Keponakan BJ langsung mengantar pulang dan korban menceritakan perbuatan kakek kepada orangtuanya.

Pejabat Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Aipda Meta Wahyu, Jumat 22 Oktober 2021, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pencabulan berawal dari kecurigaan saksi yang tak lain keponakan BJ sendiri. Saksi sengaja mengintai pelaku dan korban berduaan setiap kali istri BJ tidak di rumah.

Polisi menjerat BJ dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar