Perusahaan Diduga Caplok Lahan Warga Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (29/10/2021) – Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, menggelar sidang sengketa tanah di lokasi Gunungsugih, Jumat 29 Oktober 2021. Sengketa melibatkan penggugat perusahaan perkebunan PT Golden Navara serta tergugat Pemkab Lampung tengah dan seorang warga.

Sidang sengketa lahan seluas 1,5 hektar sudah berlangsung sembilan kali. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Birna Murasari dengan anggota Restu Ikhlas dan Rizqi Hanindyaputri. Penggugat, tergugat, dan para saksi hadir.

Ketua majelis hakim menanyakan asal-usul, batas, dan penguasaan tanah sengketa. Masing-masing pihak menunjukkan batas berdasarkan bukti kepemilikan tanah.

Kuasa hukum penggugat PT Golden Navara Firdaus menyatakan perusahaan memiliki sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN Lampung Tengah mencakup lahan seluas 140 hektar. Lahan ini termasuk objek sengketa sampai batas sungai.

Hidayanto, kuasa hukum tergugat Nawawi, menyatakan sertifikat hak guna usaha milik penggugat meliputi tanah sampai bibir sungai tidak berdasarkan hukum. Pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti dan saksi pada persidangan berikutnya.

Nawawi memiliki lahan 1,5 hektar berdasarkan bukti akta tanah. Lahan ini berada di bibir sungai diklaim dicaplok perusahaan perkebunan PT Golden Navara dengan klaim masuk lahan Hak Guna Usaha 140 hektar. Lahan ini sekarang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kesaksian Panitia Penertiban Tapal Batas, Darmawi, menyatakan tapal batas diketahui berdasarkan petunjuk tua-tua kampung sejak tahun 1964. Tapal batas daerah tersebut selama ini tidak pernah bermasalah.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar