ZL, 33 tahun, dan AS, 35 tahun, ditangkap reserse narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram, Rabu 17 November 2021. Polisi juga menyita dua handphone dan sebuah kunci sepeda motor. Tiga hari sebelum diamankan, pecandu narkoba ini mengisap sabu di sebuah SPBU Telukbetung.
Kedua oknum polisi pamong praja membeli sabu dari pengedar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja. Ini merupakan pembelian ketiga dengan pengedar sama. Transaksi narkoba berlangsung di pinggir jalan. Mereka mengaku tidak kenal nama pengedar kecuali hanya sebuah panggilan.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry menjelaskan identitas ZL dan AS merupakan oknum honorer Pol PP Lampung. Tersangka menyembunyikan paket sabu dalam mulut. Namun, petugas tidak terkebuhi dengan akal-akalan tersebut.

0 comments:
Posting Komentar