Pekerja Minta Gubernur Batalkan SK Upah Minimum 2022

BANDARLAMPUNG (8/12/2021) -  Ratusan buruh yang tergabung dalam  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Lampung unjuk rasa di depan gerbang perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu, 8 Desember 2021.

FSPMI Lampung menuntut Pemprov Lampung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau inkonstitusional bersyarat.  

Tuntutan kedua meminta Gubernur Lampung sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Pemerintahan Provinsi Lampung. mencabut Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan UMP dan UMK Se Lampung dan meminta merevisi dengan kenaikan 5-10 persen. 

Sesuai SK Gubernur Lampung, upah Minimum Provinsi,  UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp2,44 juta  atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp2,43 juta.  Sedangkan Upah Minimum Kota,  UMK Bandar Lampung Tahun 2022 sebesar Rp 2,77 juta, naik Rp30 ribu dari Tahun 2021 sebesar Rp 2,739 juta

Kordinator FSPMI Erik Merdiarta menyebut aksi tersebut sudah ketiga kalinya mereka lakukan karena demo sebelumnya tidak digubris oleh Pemerintah Provinsi Lampung

Ia mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi tuntutannya, mereka akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar