Proyek PUPR di Kajari Lampung Utara Molor hingga 2022

KOTABUMI (2/1/2022) -  Waktu pengerjaan proyek, tampaknya, boleh diperpanjang jika dilakukan di lembaga penegakan hukum. Di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pekerjaan hibah Rp2,3 miliar belum selesai hingga awal Tahun 2022, meski masa tenggatnya 28 Desember 2021.

Dalam anggaran Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Lampung memperoleh hibah dari APBD Pemkab Lampung Utara Rp2,3 miliar. 

Lewat Dinas PUPR setempat, bantuan tersebut berupa pembangunan gedung pelayanan dua lantai senilai Rp447 juta, gedung parkir dan aula Rp1,1 miliar, dan pengaspalan halaman kantor.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga memperluas ruangan barang bukti senilai Rp198 juta, yang anggarannya berasal dari DIPA Kejaksaan.

Hingga 28 Desember 2021, seluruh pekerjaan hibah yang diberikan Pemkab Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri setempat belum selesai.  Para pekerja tampak masih sibuk menyelesaikan beberapa sektor. Sejumlah ruangan di kantor penegakan hukum itu juga masih berantakan.

I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didampingi Kasubag Bin  Milson, mengatakan pekerjaan proyek hibah di kantornya masih 80 persen. Ia mendengar ada perjanjian tambahan waktu antara pemborong dan Dinas PUPR.

Kedua petinggi Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu  mengatakan pihaknya hanya menerima barang dalam proyek tersebut. Namun, mereka juga melihat penambahan masa kerja itu  tidak melanggar aturan.

Kepala Bidang Cipta Karya  Dinas PUPR Lampung Utara  Aprizal membenarkan tiga pekerjaan hibah Rp2,3 Miliar di Kejaksaan Negeri Lampung Utara ditambah masa kerjanya menjadi 50 hari kerja.

Dinas PUPR Lampung Utara merasa pemberian waktu tambahan untuk para pemborong tidak melanggar aturan karena pihaknya baru memberikan uang muka.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar