Dalam anggaran Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Lampung memperoleh hibah dari APBD Pemkab Lampung Utara Rp2,3 miliar.
Lewat Dinas PUPR setempat, bantuan tersebut berupa pembangunan gedung pelayanan dua lantai senilai Rp447 juta, gedung parkir dan aula Rp1,1 miliar, dan pengaspalan halaman kantor.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga memperluas ruangan barang bukti senilai Rp198 juta, yang anggarannya berasal dari DIPA Kejaksaan.
Hingga 28 Desember 2021, seluruh pekerjaan hibah yang diberikan Pemkab Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri setempat belum selesai. Para pekerja tampak masih sibuk menyelesaikan beberapa sektor. Sejumlah ruangan di kantor penegakan hukum itu juga masih berantakan.
I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didampingi Kasubag Bin Milson, mengatakan pekerjaan proyek hibah di kantornya masih 80 persen. Ia mendengar ada perjanjian tambahan waktu antara pemborong dan Dinas PUPR.
Kedua petinggi Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu mengatakan pihaknya hanya menerima barang dalam proyek tersebut. Namun, mereka juga melihat penambahan masa kerja itu tidak melanggar aturan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Aprizal membenarkan tiga pekerjaan hibah Rp2,3 Miliar di Kejaksaan Negeri Lampung Utara ditambah masa kerjanya menjadi 50 hari kerja.
Dinas PUPR Lampung Utara merasa pemberian waktu tambahan untuk para pemborong tidak melanggar aturan karena pihaknya baru memberikan uang muka.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar