Warga Tulangbawang Tuntut Ganti Rugi Tanah Umbul

MENGGALA (13/01/2022) – Warga Tulangbawang dan Lampung Tengah meminta pemerintah daerah membantu penyelesaian sengketa tanah umbul dengan PT Sugar Group Companies (SGC). Pemilik lahan menuntut ganti rugi lahan sesuai harga saat ini.

Tuntutan ganti rugi tanah disampaikan ratusan warga dua kabupaten dalam unjuk rasa di Kantor Pemkab Tulangbawang, Rabu 12 Januari 2022. Pendemo merupakan massa gabungan Kecamatan Menggala, Gedungaji, Gedungmeneng, dan Dente Teladas, Tulangbawang, serta Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Pengunjuk rasa merupakan ahli waris atau keturunan pemilik tanah umbul yang dikuasai PT SGC. Mereka pernah diberikan gangti rugi Rp160 ribu per hektar pada 1992. Jumlah ini terlalu kecil dan ditambah menjadi Rp850 ribu per hektar pada 1999 sampai 2000. Nilai ganti rugi tetap tidak memuaskan. Ahwi waris menuntut hak sesuai harga tanah saat ini.

Massa juga meminta PT SGC membayar tanah-tanah enclave dan menyerahkan tanah rawa sepanjang aliran sungai kepada masyarakat untuk lahan pertanian. PT SGC menaungi lima perusahaan perkebunan tebu yaitu PT Swet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Indo Lampung Cahya Makmur, PT Mulia Kasih Sejati, dan PT Garuda Panca Arya. 

Pengunjuk rasa diterima Staf Ahli Bupati Firmansyah setelah menyampaikan aspirasi di depan Kangtor Pemkab Tulangbawang. Hasil pertemuan disampaikan perwakilan ahli waris, Syofuan. Pemkab menjembatani sengketa lahan dengan PT SGC dan hasilnya disampaikan dalam waktu sepekan.

Staf Ahli Bupati Firmansyah menyambut kedatangan ahli waris tanah umbul dengan tujuan bersilaturahmi. Kantor Pemkab Tulangbawang diminta membentuk tim pembuat peta rincian tanah umbul guna menyelesaikan sengketa dnegan PT SGC.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar