Bandarlampung: Bocah Dianiaya Ibu jika Tak Hasilkan Uang

BANDARLAMPUNG (20/2/2022) -  Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliadi Passa melaporkan seorang ibu dengan dugaan menyiksa anaknya jika tidak memperoleh penghasilan Rp200 ribu sehari, dengan bekerja sebagai petugas parkir di sebuah minimarket di Jalan Diponegoro, Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Komnas Anak Bandarlampung mengadukan sang ibu karena pengaduan seorang karyawati swalayan, yang tidak tega melihat luka-luka di tubuh anak itu dan memperoleh cerita penyebabnya, dianiaya ibu kandungnya, jika tidak memenuhi target penghasilan perhari.

Sang bocah masih berusia 11 tahun. Ia dipaksa sang ibu menjadi tukang parkir dengan target penghasilan Rp200 ribu sehari. Jika tidak, ia akan dipukuli.

Ahmad Apriliadi menyebut pihaknya akan mendampingi sang bocah melaporkan ibu kandungnya ke Polresta Bandarlampung.

Riko, penjaga parkir di daerah sekitar, Minggu 20 Februari 2021, mengatakan ia mengetahui sang bocah mencari uang dengan menjaga parkiran sepeda motor. Pria itu juga melihat sang ibu sering menganiayanya saat pulang, sehingga banyak luka di beberapa bagian tubuhnya.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar