1.690 Kendaraan Dinas Tulangbawang Tunggak Pajak

MENGGALA (21/03/2022) – Sebanyak 1.690 kendaraan dinas Pemkab Tulangbawang menunggak pajak selama satu hingga 10 tahun. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan teknis pembayaran pajak merupakan tanggungjawab masing-masing OPD.

Tunggakan pajak 16.90 kendaraan dinas per Oktober 2021 terdiri 314 mobil dan 1.376 sepeda motor. Data ini disampaikan Kepala Samsat Tulangbawang Rodi Hayani Samsun, Senin 21 Maret 2022. Kendaraan menunggak pajak bersifat rekonsiliasi. Kendaraan kemungkinan sudah dihibahkan, mutasi atau dihapus dari daftar inventaris.

Rodi mengharapkan Pemkab Tulangbawang memanfaatkan program pemutihan beberapa waktu lalu. Pembayaran denda tunggakan pajak bisa dikurangi dan hanya membayar biaya pokok pajak selama satu tahun. Dari ribuan kendaraan, beberapa di antaranya menunggak pajak 10 tahun.

Samsat Tulangbawang sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Tulangbawang, namun sampai hari ini belum mendapatkan respon.

Kabid Aset BPKAD Tulangbawang  Arria S. Akbar, Rabu 23 Maret 2022, menyatakan teknis pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggungjawab masing-masing OPD. Anggaran pajak kendaraan sudah dianggarkan setiap tahun.

Adanya tunggakan pajak sampai 10 tahun, BPKAD menduga kondisi kendaraan kemungkinan rusak berat atau bahkan tidak dilaporkan. Kendaraan mungkin juga sudah dihibahkan ke Pemkab Tulangbawang Barat dan Pemkab Mesuji. Ada sebagian kendaraan sudah dilelang.

MAULANA IBRAHIM 

0 comments:

Posting Komentar