Sindikat Narkoba Lampung Tengah Pakai Pistol dan Upal

GUNUNGSUGIH (28/3/2022) -  Satnarkoba Polres Lampung Tengah meringkus jaringan narkoba antar daerah, yang sehari-hari beroperasi dengan membawa senjata api dan berbelanja dengan uang palsu. Untuk sementara, tersangka yang diringkus mencapai tujuh orang.

Saat digelandang di Mapolres Lampung Tengah, ketujuh tersangka umumnya masih berusia muda. Mereka ditangkap di dua lokasi, Seputih Mataram dan Terbanggi Besar. Dari tangan mereka polisi menyita sabu-sabu, ganja, ektasi, dua pucuk senjata, dan uang palsu Rp29,9 juta.

Dalam ungkap kasus Senin 28 Maret 2022,  Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.l.K , M.Si  mengatakan dua pucuk senjata yang disita berjenis FN dan Revolver rakitan, bukan milik Polri atau TNI.

AKBP Doffie mengatakan ketujuh jaringan narkoba yang ditangkap dicurigai tidak hanya menjual barang haram tersebut, tetapi juga melakukan tindakan kejahatan lainnya, karena memiliki senjata api dan menyimpan uang palsu.

Selain AKBP Doffie, hadir dalam ungkap kasus tersebut Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu , Kasat Narkoba AKP Dwi  Atma Yofi Wirabrata , Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas , dan Kabag Humas AKP Saidina Aly.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah  AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebut  pada awalnya pihaknya menangkap R dan A pada 27 Maret lalu dengan barang bukti sabu 5 gram, ganja 12 gram. Setelah itu petugas meringkus RO dan Y, yang memiliki sepucuk revolver dan sabu-sabu 1,12 gram di Seputih Mataram.

Di Poncowati, Terbanggi Besar, petugas menangkap R pada 28 Maret 2022, dengan barang bukti sabu 3 gram, sepucuk senjata api jenis FN beramunisi delapan butir, dan uang palsu Rp29.9 juta.


SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar