Tersangka Human Trafficking Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (09/03/2022) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhandalam, Bandarlampung. Keduanya berstatus ASN Lampung Tengah dan kepala BLK Ponorogo, Jawa Timur.

Tersangka berinisial SPA, 48 tahun, dan LW, 30 tahun. Dua wanita ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 9 Februari 2022. 

SPA merupakan ASN Lampung Tengah. Ia merekrut dan mengirim kesembilan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung ke PT Bakti Persada Jaya Jawa Timur. Sementara Kepala Balai Latihan Kerja Ponorogo berinisial LW bertindak sebagai penampung di mes PT Bakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung di Mapolda Lampung, Rabu 9 Maret 2022.

Satgas TPPO mengamankan sembilan warga Lampung berkat informasi masyarakat. Kesembilan perempuan muda tersebut akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga secara ilegal oleh PT Bakti Persada Jaya. 

Dua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Ttahun 2007 dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun. Polisi mengamankan barang bukti sembilan paspor, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, dokumen perizinan PT Bakti Persada Jaya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar